Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan lembaga legislatif tertinggi yang ada di tingkat Fakultas atau Universitas. DPM Fakultas Ilmu Administrasi memiliki beberapa fungsi diantaranya, Fungsi Advokasi, Fungsi Legislasi, Fungsi Kelembagaan, dan Fungsi Pengawasan.
DPM berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mengawasi kinerja organisasi kemahasiswaan sedangkan BEM berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan program kerja dan kegiatan kemahasiswaan.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi dapat menyampaikan aspirasi melalui formulir online yang tersedia pada sorotan Instagram resmi DPM FIA UB (@dpmfiaub_)
DPM Fakultas Ilmu Administrasi dapat dihubungi melalui media sosial resmi, alamat email, atau secara langsung di sekretariat pada jam layanan yang telah ditetapkan. Informasi kontak selengkapnya tercantum pada bagian “Ikuti Kami” di laman ini.
Komisi bertanggung jawab atas segala kegiatan eksternal DPM (seperti menyampaikan aspirasi mahasiswa, menyusun Undang-Undang untuk regulasi LKM/LOF, serta menjalin kerja sama dengan pihak luar).
Biro bertanggung jawab atas segala kegiatan internal DPM (seperti pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada fungsionaris, membuat publikasi sesuai kebutuhan masing-masing komisi/biro, serta mengatur administrasi untuk keberlangsungan organisasi).
Istilah "anggota" dalam komisi merujuk kepada dewan yang mendampingi ketua komisi. Para dewan (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua komisi, dan anggota komisi) merupakan jajaran yang dipilih melalui Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) FIA UB.
Staf ahli adalah sebutan bagi fungsionaris yang dipilih melalui pendaftaran (open recruitment).